Sejak tahun 2015, pemerintah Indonesia terlihat gencar melakukan pembangunan infrastruktur, dan diperlukan biaya ribuan triliun memenuhi target pembangunan infrastruktur. Namun, Pemerintah hanya dapat berkontribusi sebesar 41 persen untuk pembiayaan, sehingga pemerintah akhirnya membuka peluang investasi melalui jalur Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). KPBU saat ini dilegalisasi melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU Dalam Penyediaan Infrastruktur. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, jenis-jenis infrastruktur yang di KPBU kan ialah fasilitas publik yang menguasai hajat hidup orang banyak. KPBU berpotensi menimbulkan masalah karena aspek yang komprehensif, dan menuntut proyek infrastruktur mampu mencipta keuntungan. Melalui penelitian hukum doktriner, didapatkan bahwa terdapat kemungkinan bahwa KPBU yang diatur melalui Perpres Nomor 38 Tahun 2015 akan “mengalahkan” ketentuan dari Undang-Undang sektoral, padahal secara normatif, “yang lebih tinggi justru mengalahkan yang lebih rendah.”
CITATION STYLE
Anggraeni, R., & Sari, I. M. (2020). MENGUNGKAP MATERI MUATAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR. Masalah-Masalah Hukum, 49(2), 125–135. https://doi.org/10.14710/mmh.49.2.2020.125-135
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.