Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan pajak progresif kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini dilakukan di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Analisis Deskriptif Kualitatif digunakan untuk menggambarkan penerapan Pajak Progresif dari segi pemberlakuan, penetapan urutan kendaraan, perhitungan dan prosedur pemungutan. Hasil penelitian yaitu pajak progresif berlaku sejak januari 2011 dan berlaku efektif pada tahun 2014. Penetapan urutan kendaraan yang dikenakan pajak progresif berdasarkan urutan pembelian/kepemilikan kendaraan. Perhitungannya telah sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Pemungutan pajak progresif kendaraan bermotor terdiri dari tahap pendaftaran, penetapan, pembayaran dan pengesahan. Perlunya sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat terkait tarif progresif atas pajak kendaraan bermotor.
CITATION STYLE
Sari, S. N., Burhan, I., & Putra.B, R. D. (2018). TINJAUAN PENERAPAN TARIF PAJAK PROGRESIF KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. Jurnal Analisa Akuntansi Dan Perpajakan, 2(1). https://doi.org/10.25139/jaap.v2i1.682
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.