Pada umumnya, seorang pria maupun seorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama. Hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita mempunyai akibat yang sangat penting dalam masyarakat, baik terhadap kedua belah pihak maupun keturunannya serta anggota masyarkat yang lainnya. Pelaksanaan perkawinan di Indonesia selalu bervariasi bentuknya. Perkawinan kuli kawin di Desa Pamanukan Hilir Kabupaten Subang bertujuan untuk menghalalkan mantan istri yang sudah ditalak 3 (tiga) oleh suaminya agar dapat kembali rujuk. Tulisan ini akan mengkaji mengenai bagaimana keabsahan perkawinan kuli kawin dan bagaimana akibat hukum dari perkawinan tersebut. Perkawinan kuli kawin yang terjadi di kehidupan masyarakat dinyatakan tidak sah menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta bagi masyarakat Islam setiap peristiwa perkawinan harus dicatatkan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum dari perkawinan kuli kawin menurut Hukum Islam adalah haram hukumnya berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam karena melanggar tujuan perkawinan sebagai mitssaqa ghalidzan, oleh karena itu perkawinan yang tidak sah menurut hukum agama dan kepercayaannya maka mengakibatkan tidak sah juga menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
CITATION STYLE
Kusmayanti, H., Sandra, E., & Rahmatullah, R. (2019). KEABSAHAN PERKAWINAN KULI KAWIN DI DESA PAMANUKAN HILIR KABUPATEN SUBANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM. Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(2), 1. https://doi.org/10.29103/sjp.v7i2.1984
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.