Mayoritas petani di Desa Waru Kabupaten Pamekasan pada musim kemarau menanam tembakau. Harga tanaman tembakau selalu fluktuatif membuat para petani tidak bisa mengandalkan pendapatan dari hasil pertanian tembakau sehingga salah satu alternatif dengan melakukan pola tanam tumpang sari antara tanaman tembakau dan cabai. Sampel dalam penelitian ini yaitu sebanyak 30 petani yang menerapkan pola tanam monokultur dan tumpangsari. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode R/C. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan usahatani tumpang sari tanaman tembakau dan cabai menambah jumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh petani, namun jumlah penerimaan dan pendapatan yang diperoleh petani lebih besar dibandingkan usahatani tembakau secara monokultur. Nilai R/C usahatani monokultur dan tumpangsari sama-sama lebih dari 1 artinya usahatani dengan pola tanam tersebut layak dan menguntungkan, namun nilai R/C dengan penerapan tumpangsari lebih besar yaitu 1,76.
CITATION STYLE
Sholeh, M. S., Ningsih, K., & Maimunah, S. (2023). Kelayakan Pola Tanam Monokultur Dan Tumpangsari Usahatani Tembakau Dengan Cabai. Paradigma Agribisnis, 6(1), 1. https://doi.org/10.33603/jpa.v6i1.8243
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.