Pengelolaan Aset Bank Tanah untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan

  • Arnowo H
N/ACitations
Citations of this article
155Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRACT The goal of establishing a land bank in Indonesia has been initiated with the issuance of Government Regulation Number 64 of 2021 concerning Land Bank Agency. Based on this regulation, the Land Bank Agency has the function of channeling land assets owned to achieve a fair economy. The purpose of this study is to create an appropriate model for the Land Bank Agency to manage the usage and distribution of land assets. This study used a descriptive qualitative research with normative legal methods. This methods is a descriptions of the arguments collection that used in the formation of governance, mechanisms for the utilization and distribution of Land Bank assets. The results of this study are in the form of a description of the flow of land bank asset management, the mechanism for utilizing and distributing land assets. Management of land assets controlled by the Land Bank is generally managed for office facilities, sources of income and land distribution. Management of land assets for office needs and land distribution needs is non-commercial. Meanwhile, the management for the source of income is commercial. The income earned is used to finance operational activities and capital development. The Land Bank can make use of land assets alone or in cooperation with other parties according to the agreement. Land assets that have been granted Management Rights can be used alone and distributed and can be utilized in cooperation with other parties. Meanwhile, land that has not been granted a Management Right can only be used alone for operational needs or for distribution. The distribution of land must be based on planning documents with transparent and accountable criteria and priority scales so as not to cause problems in the future and on target. Keywords: Land Management, Land Use, Land Distribution ABSTRAK Cita-cita pembentukan bank tanah di Indonesia telah terwujud dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Berdasarkan peraturan tersebut Badan Bank Tanah mempunyai fungsi untuk menyalurkan aset tanah yang dimiliki untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk membuat model yang tepat bagi Badan Bank Tanah dalam mengelola aset tanah yang akan dimanfaatkan dan didistribusikan. Karya tulis ilmiah ini berupa penelitian yang bersifat kualitatif deskriptif dengan metode hukum normatif. Metode ini merupakan kumpulan deskripsi dari argumen-argumen yang dibutuhkan dalam pembentukan tata kelola, mekanisme pemanfaatan dan pendistribusian aset Bank Tanah. Hasil kajian ini berupa deskripsi mengenai alur pengelolaan aset Bank Tanah dan mekanisme pemanfaatan serta pendistribusian aset tanah. Pengelolaan aset tanah yang dikuasai Bank Tanah secara umum dikelola untuk sarana kantor, sumber pendapatan dan didistribusikan. Pengelolaan aset tanah untuk kebutuhan perkantoran dan kebutuhan pendistribusian bersifat non komersial. Sedangkan pengelolaan untuk sumber pendapatan bersifat komersial. Pendapatan yang diperoleh secara langsung sebagai modal penyertaan dari pemerintah digunakan untuk pembiayaan operasional Bank Tanah dan pengembangan modal. Pemanfaatan aset tanah dapat dilakukan sendiri oleh Bank Tanah atau melalui kerja sama dengan pihak lain sesuai perjanjian. Aset tanah yang telah diberikan Hak Pengelolaan dapat digunakan sendiri atau didistribusikan serta dapat dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak lain. Sedangkan tanah yang belum diberikan Hak Pengelolaan hanya dapat digunakan sendiri untuk kebutuhan operasional atau untuk didistribusikan. Pendistribusian tanah harus berdasarkan dokumen perencanaan dengan kriteria dan skala prioritas yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan tepat sasaran. Kata Kunci: Pengelolaan Tanah, Pemanfaatan Tanah, Pendistribusian Tanah

Cite

CITATION STYLE

APA

Arnowo, H. (2021). Pengelolaan Aset Bank Tanah untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan. Jurnal Pertanahan, 11(1). https://doi.org/10.53686/jp.v11i1.22

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free