Dalam rangka penyelesaian bank bermasalah dibutuhkan suatu mekanisme yang mampu mewadahi dan menjamin perlindungan kepentingan nasabah penyimpan (kreditor bank). Terdapat dua mekanisme yang dapat digunakan dalam penyelesaian bank bermasalah dengan mendayagunakan pranata dan kelembagaan likuidasi bank dan kepailitan bank. Likuidasi bank merupakan mekanisme yang lazim digunakan dalam rangka pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum dan pelaksanaan likuidasi bank. Ketentuan likuidasi bank ini telah mereduksi ketentuan kepailitan bank sebagai kewenangan tunggal Bank Indonesia. Adanya pembatasan kewenangan dan hak dalam kepailitan bank tersebut, pada hakikatnya bentuk perlakuan diskriminasi dan tidak sesuai dengan asas keseimbangan serta mengingkari kebebasan berkontrak dari para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian simpanan. Kepailitan merupakan instrumen yang efisien, efektif, dan proporsional untuk penyelesaian utang piutang antara bank dan nasabah penyimpan.Oleh karena itu pembatasan kewenangan dan hak dalam kepailitan bank hanya pada Bank Indonesia tidak meniadakan hak dan perlindungan kepentingan nasabah penyimpan (kreditor bank) untuk mempailitkan bank sepanjang terdapat piutang bank. Sesuai dengan asas keseimbangan, sudah seyogianya nasabah penyimpan (kreditor bank) mempunyai hak istimewa dibandingkan dengan lebih mengutamakan perlindungan kepentingan publik dalam kepailitan bank. Kata Kunci: Kepailitan Bank, Keseimbangan, dan Perlindungan Kepentingan Nasabah Penyimpan
CITATION STYLE
Usman, R. (2016). KEPAILITAN TERHADAP BANK BERDASARKAN ASAS KESEIMBANGAN SEBAGAI PERWUJUDAN PERLINDUNGAN KEPENTINGAN NASABAH PENYIMPAN. Badamai Law Journal, 1(1), 141. https://doi.org/10.32801/damai.v1i1.255
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.