Penelitian ini pertama bertujuan untuk mengetahui problematika pencairan klaim hak jasa layanan rumah sakit yang dilakukan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tujuan penelitian kedua adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang berpengaruh pada tertundanya pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan jika dilihat dari panduan pembuatan klaim yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit serta menganalisis penyelesaian dari tertundanya pencairan klaim hak jasa layanan Rumah Sakit oleh BPJS Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan terdapat faktor-faktor sejak pasien peserta JKN-KIS datang ke Rumah Sakit kemudian pada setiap mata rantai perjalanan klaim kepada BPJS Kesehatan hingga ketersediaan dana BPJS Kesehatan sendiri, yang kesemuanya itu berpengaruh terhadap tertundanya pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan. Sementara penyelesaian klaim kepada BPJS Kesehatan yang layak bayar namun tertunda pencairannya meliputi adanya denda Penalty 1% yang menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, klausul perjanjian tambahan atau addendum didalam perjanjian kerja sama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan dimana jika keterlambatan telah mencapai jumlah bulan tertentu Kata Kunci: BPJS Kesehatan, Rumah Sakit, Jasa Layanan, Klaim, INA-CBGs, Perjanjian Kerja Sama.
CITATION STYLE
Deborah Intan Paulina, & Siwi Talinta Fitra Medica. (2022). Problematika Pencairan Hak Jasa Layanan Rumah Sakit Oleh BPJS Kesehatan. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 20(2), 267–287. https://doi.org/10.53515/qodiri.2022.20.2.267-287
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.