Ancaman yang dihadapi keamanan maritim dewasa ini salah satunya adalah Maritime Terrorism atau Terorisme Maritim. Berbagai permasalahan hukum dapat menyebabkan perselisihan antarnegara terkait insiden terorisme maritim, termasuk yang timbul dari tindakan negara pantai, negara bendera kapal dan/ atau negara lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban negara terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat dari insiden terorisme maritim baik bagi negara pantai maupun negara bendera kapal. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif, yaitu menggunakan bahan kepustakaan sebagai data utama. Hasil dari penelitian ini adalah Negara pantai dianggap bertanggungjawab apabila terdapat kelalaian dalam insiden terorisme maritim di wilayah perairannya, sedangkan negara bendera kapal juga bertanggung jawab jika kapalnya digunakan untuk serangan teroris terhadap kapal, pelabuhan, atau instalasi maritim negara lain ketika negara bendera dianggap lalai dalam membangun kontrol yang tepat atas kapal yang akan mengibarkan benderanya.
CITATION STYLE
Putra, T. S. I., & Setyawanta, L. T. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERKAIT PERMASALAHAN HUKUM YANG TIMBUL AKIBAT INSIDEN TERORISME MARITIM. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 55–65. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.55-65
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.