Pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah sebagai upaya menciptakan unifikasihukum di bidang perkawinan karena sebelumnya, yaitu sebelum Tahun 1975 di Indonesia terdapat bermacam-macam hukum perkawinan yang berlaku bagi masing-masing golongan penduduk. Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.Untuk inilah UU Perkawinan meletakkan syarat-syarat tentang diperbolehkannya seseorang melangsungkan perkawinan. Oleh karenanya apabila perkawinan para pihak yang bersangkutan menurut hukum dianggap sah, maka akibat dari perkawinan itu pun akan dianggap sah pula oleh hukum. Walaupun pencatatan bukan merupakan faktor yang menentukan sahnya perkawinan, tetapi syarat pencatatan ini juga harus dilakukan atau dipenuhi oleh para pihak, sebab pencatatan perkawinan ini merupakan suatu bukti bahwa negara telah mengakui adanya perkawinan yang dilakukan oleh para pihak.
CITATION STYLE
Waluyo, B. (2020). SAHNYA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 193–199. https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v2i1.135
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.