Masa ‘iddah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya dalam hal ini yang menjadifokus kajian penulis adalah pendapat Abu Bakar Jabir al-Jazairi (1921-2018) mengenai masa iddah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya dalam kitab Minhajul Muslim. Permasalahan yang diangkat dalam adalah: pertama, pemikiran Abu Bakar Jabir al-Jazairi tentang masa iddah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya; kedua, metode istinbâṭ hukum yang digunakan oleh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam memutuskan hukum masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya. Berdasarkan analisis data pada penelitian ini, masa iddah bagi seorang wanita pada dasarnya membutuhkan pertimbangan-pertimbangan baik dari aspek hukum agama maupun dari aspek sosial. Pertimbangan tersebut guna mewujudkan putusan hukum yang maslahat dan memiliki nilai keadilan.
CITATION STYLE
Fatmah, U. (2018). ‘Iddah Wanita Hamil Ditinggal Mati Suami Perspektif Kitab Minhâjul Muslim Karya Abu Bakar Al-Jazairi (1921 – 2018). Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 4(01), 47–58. https://doi.org/10.32699/syariati.v4i01.1163
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.