The 1992 Traffic and Transportation Act perceives transportation as an important and strategic tool to improve economic development. However, problems such as traffic jam and bad infrastructure remain unsolved; with community behaviour as one of its root. Therefore, transportation problems ought to be resolved through socio-cultural approach besides physical improvement. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 1992 memandang transportasi sebagai alat yang penting dan strategis untuk mendorong perkembangan ekonomi. Namun demikian, banyak masalah yang belum terselesaikan, seperti kemacetan dan infrastruktur yang buruk. Masalah-masalah itu berakar dari perilaku masyarakat. Dengan demikian, masalah transportasi mesti dipecahkan melalui pendekatan sosial-budaya selain perbaikan fisik.
CITATION STYLE
Hendratno, E. T. (2012). Masalah Transportasi Kota Dilihat dengan Pendekatan Hukum, Sosial dan Budaya. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(3), 494. https://doi.org/10.22146/jmh.16275
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.