Analisis Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 431/Pid.B/2020/PN Tjk)

  • Alam Y
  • B E
  • Anggalana A
N/ACitations
Citations of this article
59Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis  pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Nomor: 431/Pid.B/2020/PN.Tjk. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwaPertimbangan hakim terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Nomor: 431/Pid.B/2020/PN.Tjk terdiri atas pertimbangan yuridis, hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pertimbangan sosiologis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa serta peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan pidana. Pertimbangan filosofis, hakim mempertimbangkan bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapiKata Kunci: Putusan, Penggelapan, Jabatan

Cite

CITATION STYLE

APA

Alam, Y. S., B, E., & Anggalana, A. (2021). Analisis Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 431/Pid.B/2020/PN Tjk). Jurnal Pro Justitia (JPJ), 2(2). https://doi.org/10.57084/jpj.v2i2.732

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free