Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Nomor: 431/Pid.B/2020/PN.Tjk. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwaPertimbangan hakim terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Nomor: 431/Pid.B/2020/PN.Tjk terdiri atas pertimbangan yuridis, hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pertimbangan sosiologis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa serta peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan pidana. Pertimbangan filosofis, hakim mempertimbangkan bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapiKata Kunci: Putusan, Penggelapan, Jabatan
CITATION STYLE
Alam, Y. S., B, E., & Anggalana, A. (2021). Analisis Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 431/Pid.B/2020/PN Tjk). Jurnal Pro Justitia (JPJ), 2(2). https://doi.org/10.57084/jpj.v2i2.732
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.