Kebijakan penanganan Covid-19 sebagai keadaan darurat kesehatan yang didampingi dengan kebijakan darurat sipil dinilai kurang tepat, dengan alasan interpretasi, konteks masalah, situasi, kondisi dan cara penanganan yang berbeda sama sekali. Pandangan Siyâsah al-Syar’iyyah masalah ini dapat dikategorikan sebagai bentuk jihad. Pada satu sisi Pemerintah harus mengambil sebuah keputusan dan kebijakan yang tepat demi kemaslahatan masyarakat dan pada satu sisi pula masyarakat dituntut untuk menunjukkan sikap ketaatan dan kedisiplinan dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, dengan mengesampingkan primodialisme politik, fanaistem agama dan yang lainnya. Adapun fokus masalah dalam penelitian ialah Latar Belakang Dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 dan analisis fiqh siyasah terhadap putusan tersebut. Dengan menggunakan jenis penelitian kepustakaan, Hasil dari penelitian ini adalag 1) latar belakang dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 Tentang Pemberian Asimilasi dan Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang dikhususkan terhadap Pelaku tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi dan kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, warga negara asing. 2) Pandangan Fiqh Siyasah terhadap Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 Tentang Pemberian Asimilasi dan Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Pencegahan Covid-19 yang baru dikeluarkan oleh Menteri.
CITATION STYLE
Mawardi, A. (2022). Asimilasi serta Integrasi pada Narapidana Guna Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Telaah Fiqh Siyasah. Rechtenstudent, 3(2), 187–200. https://doi.org/10.35719/rch.v3i2.118
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.