MAQASHID AL-SYARIAH KESEPAKATAN PASANGAN SUAMI ISTERI TIDAK MEMILIKI ANAK (CHILDFREE) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Syarif M
  • Furqan F
N/ACitations
Citations of this article
61Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstract: Childfree reaps many pros and cons, then what is the law in Islam if a husband and wife decide not to have children. This library research study aims to explain the position of childfree (unwillingness to have children) within the framework of Islamic law by using the maqashid al-shari'ah theories. The results of this study indicate that deciding to be childfree is due to financial reasons and academic education. Having a child is not just about giving birth but also having to be prepared to create quality children so that it costs quite a lot to get a proper education. In Islamic law, marriage has several purposes, one of which is to get offspring (hifẓ an-nasl). Therefore, if a husband and wife marry and deliberately decide not to have children, then this decision is contrary to Islamic law.Keywords:  Husband and wife; Childfree; Islamic Law.Abstrak: Childfree menuai banyak pro dan kontra, lalu bagaimana hukumnya dalam Islam apabila pasangan suami istri memutuskan untuk tidak memiliki anak. Penelitian studi kepustakaan (library research) ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan childfree (keengganan untuk memiliki keturunan) dalam kerangka hukum Islam dengan menggunakan teori maqashid al-syariah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa memutuskan childfree karena alasan finansial dan pendidikan akademik. Memiliki anak tidak hanya sekedar melahirkan tetapi juga harus dipersiapkan untuk menciptakan anak yang berkualitas sehingga membutuhkan biaya yang cukup banyak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dalam hukum Islam perkawinan memiliki beberapa tujuan, salah satunya adalah untuk mendapatkan keturunan (hifẓ an-nasl). Oleh sebab itu, apabila pasangan suami istri menikah dan memutuskan dengan sengaja untuk tidak memiliki anak maka keputusan ini bertentangan dengan hukum Islam.Kata Kunci: Suami Istri; Childfree; Hukum Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Syarif, M., & Furqan, F. (2023). MAQASHID AL-SYARIAH KESEPAKATAN PASANGAN SUAMI ISTERI TIDAK MEMILIKI ANAK (CHILDFREE) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. JURNAL AL-IJTIMAIYYAH, 9(1), 51. https://doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v9i1.17545

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free