Pengelolaan otonomi daerah tidak terlepas dari sumber pembiayaan untuk pendapatan daerah berupa pajak daerah. Pajak daerah merupakan pajak negara yang diserahkan pungutannya kepada daerah dan pajak daerah sangat mempengaruhi tingkat keberhasilan sebuah otonomi daerah. Pembangunan sebagai indikator keberhasilan otonomi daerah sangat dipengaruhi oleh keuangan daerah yang salah satunya berasal dari pajak daerah yang masuk ke kas daerah setempat. Kemudian bagaimana Eksistensi Otonomi Daerah Terhadap system Desentralisasi Pajak Daerah di Indonesia dan Bagaimana Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pembangunan Dalam Otonomi Daerah? desentralisasi menjadi titik terang pengakuan kewenangan daerah dalam mengelola dan mengurus pemerintahannya sendiri. Pembangunan juga merupakan indikator keberhasilan otonomi daerah sangat dipengaruhi oleh keuangan daerah yang salah satunya berasal dari pajak daerah. Semakin banyak penerimaan dari pajak maka diharapkan semakin baik pembangunan yang dihasilkan oleh daerah itu. Kontribusi pajak daerah terhadap pembangunan sangat besar. Untuk mengatur sebuah daerah otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengurus semua urusan pemerintahan di daerah. Daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan. Daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Lalu bagaimana jika terjadi Peraturan daerah yang bertentangan atau sedikit menyimpang dari peraturan pemerintah, maka dari itu dilakukanlah pengujian oleh dua lembaga lewat dua model kewenangan, yaitu judicial review oleh Mahkamah Agung dan executive review oleh Pemerintah Departemen Dalam Negeri.
CITATION STYLE
Hulwah, H. F. F. (2020). Kontribusi Otonomi Daerah Terhadap Eksistensi Pajak Daerah. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 21–27. https://doi.org/10.52005/rechten.v2i1.59
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.