Pemilihan umum secara garis besar ialah tindakan yang dilakukan oleh negara yang sah untuk mendapatkan pemimpin dalam sebuah negara (jabatan politik), ketentuan mengenai penyelenggaran pemilu sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan, namun tidak sedikit dalam penyelenggaran pemilu, peserta pemilihan umum melakukan politik uang untuk memenangkan kompetisi tersebut. Tindakan politik uang harus diformulasikan dengan baik agar tindakan politik uang dapat benar-benar sesuai dengan hakikat politik uang. Tindakan penggantian uang transportasi, uang lelah dan uang makan dalam mobilisasi pemilih dalam kampanye terbuka perlu penegasan dari kajian ilmu hukum. Instumen hukum terhadap pencegahan politik uang harus dikaji secara mendalam, penerapan hukum pidana sebagai ultimum remidium harus dikaji secara mendalam, beberapa cara lainnya dapat digunakan sebagai metode pencegahan politik uang selain mekanisme hukum yang ada.
CITATION STYLE
Nail, M. H. (2019). KUALIFIKASI POLITIK UANG DAN STRATEGI HUKUM DAN KULTURAL ATAS PENCEGAHAN POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN UMUM. Jurnal Yuridis, 5(2), 245. https://doi.org/10.35586/.v5i2.770
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.