Menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang salah satunya menguji konstitusionalitas undang-undang atau judicial review. Akan tetapi, buruknya kualitas legislasi dan intensitas perkara judicial review yang tinggi tidak diimbangi dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang memadai. Dalam kapasitasnya sebagai negative legislator, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak diperlengkapi dengan wewenang untuk menguji konstitusionalitas rancangan undang-undang atau judicial preview sebagaimana yang ada dalam negara Perancis, Jerman, Austria, Hungaria, dan lain-lain. Diadopsinya kewenangan judicial preview dalam Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan upaya preventif kelemahan-kelemahan dari judicial review. Eksistensinya dapat meminimalisir undang-undang yang berkualitas buruk, meningkatkan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, mengantisipasi undang-undang berumur pendek, mencegah ketidakpastian hukum, meminimalisir penundaan perkara di Mahkamah Agung untuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang memiliki relevansi dengan undang-undang yang sedang diujikan ke Mahkamah Konstitusi, mengantisipasi pembangkangan (constitutional disobedience) Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga adressat putusan Mahkamah Konstitusi, serta mengakomodir partisipasi publik. Hasil penelitian menunjukkan urgensi amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 24C ayat (1), serta perubahan keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
CITATION STYLE
Wada, I. A., Kurniawan, F. A., & Sinta, A. (2023). Ius Constituendum Kewenangan Judicial Preview Di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jurnal Kajian Konstitusi, 3(1), 1. https://doi.org/10.19184/j.kk.v3i1.37917
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.