Ancaman terbesar bagi sebuah keadulatan negara Indonesia adalah adanya gerakan terorisme. Perkembangannya yang begitu intens dan militan membuat penanganannya juga harus ekstra. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana peran BNPT dalam menanggulangi Tindak Pidana Terorisme berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasi penelitian menjelaskan bahwa BNPT memiliki dua strategi dalam upaya penanggulangan tindak pidana terorisme, yaitu strategi deradikalisasi dan strategi kontra radikalisasi. Selain itu, BNPT juga diperkuat oleh Negara melalui kenaian level organisasinya menjadi Badan Setingkat Kementerian agar bisa membuat keputusan politik ketika harus melakukan sinergi dengan lembaga lain seperti TNI atau Polri. Adapun tantangan BNPT dalam menjalankan program penanggulangan tindak pidana terorisme ditimbulkan dari sisi internal dan eksternal. Dari sisi internal, kelembagaan BNPT belum diatur secara khusus dalam suatu Undang-Undang dan hanya sebatas Peraturan Presiden sehingga eksistensinya dapat kapan saja diputus sesuai keinginan Presiden. Sedangkan dari sisi eksternal, rendahnya tingkat literasi masyarakat terhada kejahatan terorisme yang masih dianggap hanya musuh Pemerintah saja, mengakibatkan sulit dalam memberantas terorisme sampai ke akarnya karena kurangnya partisipan dari masyarakat.
CITATION STYLE
Muhammad Khoerul Umam, Fakhris Lutfianto Hapsoro, & Hendra Wahanu Prabandani. (2023). Analisis Peran BNPT Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 2(4), 743–752. https://doi.org/10.56799/peshum.v2i4.2113
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.