Tindak pidana prostitusi online ada perbedaan sanksi pidana antara mucikari dengan PSK, dari hasil pembahasan bahwa ada perbedaan antara sanksi pidana mucikari dengan PSK. Hal ini dapat dilihat KUHP pada pasal 296 dan 506 KUHP dimana kedua pasal tersebut pada dasarnya memberikan ketentuan pidana terhadap tindakan seseorang yang menyediakan dan mempermudah orang lain dalam melakukan perbuatan cabul dengan cara menyediakan jasa PSK pada orang-orang tertentu, dan hal tersebut dijadikan sumber pendapatan daripada seseorang (muncikari). Termasuk Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 12 (UU PTPPO) turut memberikan ketentuan pidana bagi mereka yang menyediakan, memperjual belikan dan mempermudah seseorang dalam melakukan tindakan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan. Perbandingan penerapan sanksi pidana antara Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap prostitusi online dapat dilihat pada Pasal 45 ayat (1) tentang ketentuan pidana: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00. Sedangkan sanksi pidana di dalam UU PTPPO yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku prostitusi terdapat pada pasal Pasal 2, 3, dan 4.
CITATION STYLE
Kusumastuti, N. D., & Qomarudin, H. (2023). SANKSI PIDANA PROSTITUSI SIBER BAGI PELAKU DAN MUCIKARI DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 52. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8201
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.