Banyaknya kejahatan yang terjadi yang melibatkan individu atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan atau koneksi yang besar mengakibatkan ciutnya nyali masyarakat untuk melaporkan kejahatan yang terjadi kepada penegak hukum. Hal tersebut disebabkan karena adanya kekhawatiran terhadap keselamatan akan dirinya dan juga orang disekitar. Dengan demikian, aparat penegak hukum harus melibatkan seseorang atau lebih tersangka yang ikut serta dalam kejahatan tersebut sebagai saksi atau yang biasa disebut sebagai justice collaborator dengan memberikan jaminan berupa pengurangan hukuman sebagai bentuk penghargaan. Berdasarkan pada hal tersebut, tumbuh rasa ketertarikan penulis untuk melakukan analisa mengenai bagaimana pandangan hukum Islam atau fiqh jinayah terhadap perlindungan saksi dan korban, khususnya perlindungan bagi seorang saksi pelaku atau justice collaborator yang telah bersedia melakukan kerjasama dengan para penegak hukum guna membongkar kejahatan yang telah dilakukan. Penelitian ini termasuk pada penelitian normatif serta dalam pengumpulan datanya menggunakan teknik studi pustaka. Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat dipahami bahwa pada dasarnya Islam telah mempunyai konsep yang lebih jelas dan sempurna mengenai kewajiban yang sudah seharusnya dijalankan oleh seorang saksi sebagai upaya dalam mengungkap kebenaran dari suatu kasus. Hukum Islam juga telah menjelaskan mengenai akibat apa yang akan ditanggung oleh seorang saksi apabila memberi kesaksian palsu.
CITATION STYLE
Ilma, H. A., & Nabila Maharani. (2024). Analisis Pemberian Keringanan Hukuman Terhadap Justice Collaborator Perspektif Fiqh Jinayah. TARUNALAW : Journal of Law and Syariah, 2(01), 69–83. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i01.176
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.