Olahraga merupakan salah satu hal terpenting dalam menunjang kesehatan masyarakat. Menurunnya kesadaran masyarakat dalam berolahraga menjadi salah satu hal yang difokuskan pada artikel ini. Perubahan sosial pada masyarakat menjadi lebih maju ketika semua lini masyarakat membudayakan berolahraga. Pada UU RI No. 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional memberi kepastian hukum bagi masyarakat dalam berolahraga untuk mewujudkan bangsa yang aktif, sehat, bugar dan berprestasi. Beberapa perubahan sosial tersebut di antaranya, hidup yang lebih sehat dengan berkurangnya angkat penyakit, bugar, menambah keharmonisan dalam hubungan masyarakat, meningkatkan jiwa kompetitif dan sportivitas pada masyarakat itu sendiri. Menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, artikel ini akan menjelaskan secara detail cara meningkatkan kembali minat masyarakat untuk berolahraga. Strategi paksaan (Coercive), terdiri dari: Strategi menekan (pressure). Strategi normatif (normative), terdiri dari Strategi partisipasi (participation) Strategi pendidikan dan latihan (education/training). Strategi kemanfaatan Strategi penempatan (placement). Jika olahraga sudah menjadi budaya pada k masyarakat maka, masyarakat tidak harus dipaksa untuk melakukan olahraga, masyarakat juga akan lebih mempelajari lebih detail tujuan dari olahraga dan tata cara berolahraga yang baik dan benar untuk meningkatkan derajat kesehatan.
CITATION STYLE
Zubaida, I., Fernanda, R. A., & Firdaus, W. W. N. (2022). OLAHRAGA KESEHATAN : MEMASYARAKATKAN OLAHRAGA UNTUK PENINGKATAN KESEHATAN. Journal of Sport Science and Tourism Activity (JOSITA), 1(1), 11. https://doi.org/10.52742/josita.v1i1.15422
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.