Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan pola pembelajaran jarak jauh, yang diterapkan pada UIN Alauddin Makassar, sebagai respons pihak civitas akademik, terhadap instruksi pemerintah via Kementerian Agama, agar bermigrasi dari pembelajaran yang lazim dilakukan secara konvensional dengan arus utama tatap muka secara klasikal, ke rumah masing-masing dengan basis pembelajaran daring. Kebijakan tersebut diambil sebagai antisipasi agar mahasiswa, dosen, serta staf kependidikan lainnya, terhindar dari wabah Covid-19 yang kini melanda seluruh kawasan di dunia. Dengan memanfaatkan metode riset kualitatif, data serta informasi mengenai kebijakan yang dipilih tersebut, dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap kalangan informan, meliputi dekan, dosen, mahasiswa, dan tim pengelola informasi dan teknologi pembelajaran jarak jauh. Hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa, ada beberapa platform pembelajaran yang digunakan pendidik maupun mahasiswa selama masa belajar dari rumah yang sudah biasa digunakan dalam pembelajaran jarak jauh, diantaranya platform Lentera sebagai aplikasi pembelajaran dalam sistem manajemen pembelajaran, termasuk Google Classroom, Google Meeting, Zoom/Webinar, dan Whats Up, serta dan platform pembelajaran daring lainnya yang relevan. Platform pembelajaran jarak jauh ini digunakan di UIN Alauddin Makassar dalam proses pembelajaran, dalam bentuk penugasan, absensi, monitoring, maupun evaluasi melalui komunikasi intensif. Terobosan ini dinilai para civitas akademik belum efektif di tengah kondisi yang serba tidak normal akibat pandemi ini. Hambatannya terdiri dari jauhnya jarak, yang tidak memungkinkan terkoneksi dengan jaringan internet, kompetensi literasi virtual yang minim dan keterbatasan ruang fiskal keluarga yang belum memungkinkan mereka untuk memiliki peranti pembelajaran daring.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Rais, M. (2020). PEMBELAJARAN JARAK JAUH SEBAGAI HABITUS BARU DALAM EKOSISTEM PENDIDIKAN DI UIN ALAUDDIN MAKASSAR. Al-Qalam, 26(2), 267. https://doi.org/10.31969/alq.v26i2.881