Penelitian yang bertujuan menguji pengaruh moral pajak dan kesadaran pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Populasi yang digunakan yaitu WP UMKM yang ada di Kota Kendari dan terdaftar di KPP Pratama Kendari sebanyak 13.952 Wajib Pajak. Metode pengambilan sampel menggunakan Accidental Sampling, dimana teknik pengumpulan sampel secara acak agar memudahkan peneliti dalam menjangkau responden, dan penentuan banyaknya jumlah sampel yang akan diteliti menggunakan formula slovin yaitu berjumlah 100 orang. Metode untuk mengumpulkan data menggunakan kuesioner. Analisis data menggunakan metode deskriptif dan regresi linear berganda. Berdasarkan hasil yang diteliti yaitu (1) moral pajak berpengaruh positif namun tidak signifikan terhadap kepatuhan WP UMKM, dikarenakan kepercayaan wajib pajak kepada pemerintah masih kurang, dan wajib pajak menganggap kemampuan pemerintah untuk menangani perpajakan belum dilaksanakan secara maksimal. (2) kesadaran pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan WP UMKM, artinya wajib pajak mengetahui hak serta tugasnya sebagai wajib pajak, dan mereka paham bahwa penerimaan pajak adalah untuk membiayai negara. (3) moral pajak dan kesadaran pajak secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan WP UMKM, artinya makin baik moral pajak dan semakin tinggi kesadaran yang dimiliki oleh masyarakat maka kepatuhan juga semakin tinggi. Kata Kunci: Moral Pajak; Kesadaran Pajak; Kepatuhan Wajib Pajak UMKM
CITATION STYLE
Awaluddin, I., Husin, H., & Sari, R. P. (2022). PENGARUH MORAL PAJAK DAN KESADARAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI KOTA KENDARI. JURNAL AKUNTANSI DAN KEUANGAN, 7(1). https://doi.org/10.33772/jak-uho.v7i1.24541
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.