Judicial Pardon di Indonesia merupakan hasil dari studi perbandingan dengan beberapa negara yakni konsep yang telah dipraktekkan di Belanda, Yunani, Portugal dan Uzbekistan. Penulis mencoba untuk menemukan sistem hukum apa yang mendasari konsep Judicial Pardon yang diterapkan di beberapa negara serta bagaimana konsep judicial pardon yang paling sesuai dengan Sistem Hukum di Indonesia. Tulisan ini didasarkan pada penelitian yuridis normatif dengan Pendekatan Historis ( Historical approach ), pendekatan Perbandingan ( Comparative approach ), dan pendekatan konseptual ( conceptual approach ). Saat ini hukum pidananya juga di pengaruhi oleh sistem hukum Anglo saxon. Menjawab permasalahan kedua lebih tepat ketika memasukkan konsepsi Islam dan juga Peradilan adat dalam perumusannya, dimana harus ada perumusan yang jelas mengenai tindak pidana apa saja yang bisa diberikan pemaafan oleh hakim, sehingga kepastian hukumnya terjamin serta menformulasikan dalam RKUHAP menjadi salah satu jenis putusan yang dapat diberikan oleh hakim atas pemaafan hakim yakni putusan salah tanpa pidana ( a guilty verdict without punishment ).
CITATION STYLE
Farikhah, M. (2018). REKONSEPTUALISASI JUDICIAL PARDON DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN SISTEM HUKUM INDONESIA DENGAN SISITEM HUKUM BARAT). Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 556. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no3.1746
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.