Formulir rekam medis yang sering digunakan untuk alat bukti hukum yaitu Visum et Repertum. Rekam medis tidak dapat menggantikan kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti yang sah dalam perkara pidana, karena kedudukan Visum et Repertum lebih kuat daripada rekam medis di mata hukum. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui bagaimana prosedur pelepasan informasi medis untuk keperluan Visum et Repertum. Pelaksanaan, jenis, pihak, bentuk, dokter dan lama permintaan Visum et Repertum. Populasi dan sampel studi pada penelitian ini yaitu seluruh informasi yang terkait dengan masalah Visum et Repertum dan data informasi mengenai prosedur pelepasan Visum et Repertum. Berdasarakan penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh hasil, prosedur pelepasan informasi medis Visum et Repertum, jenis permintaannya, pihak yang diperbolehkan meminta, bentuk permintaannya, dokter yang melakukan pemeriksaan dan lama proses Visum et Repertum, hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
CITATION STYLE
Yuliani, N., & Banaja, A. M. S. (2013). ANALISIS PELAKSANAAN VISUM ET REPERTUM DI RSUD KARANGANYAR. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 1(2). https://doi.org/10.33560/.v1i2.53
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.