Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme persetujuan perpanjangan kontrak pengadaan Give Away oleh PT.Garuda Indonesia sehingga dikatakan telah melakukan Praktik monopoli dan persaingan Usaha tidak sehat dan untuk mengetahui pertimbangan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Terhadap Putusan KPPU Nomor 23/KPPU-L/2010 mengenai persetujuan perpanjangan kontrak pengadaan Give Away oleh PT.Garuda Indonesia (Persero) telah sesuai dengan Per Undang-Undang yang berlaku. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan (statue approach), Pendekatan Analitis (Analytical Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Data yang digunakan terdiri dari data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan teori keadilan (grand theory, teori hukum perjanjian (middle theory), dan teori hukum persaingan (applied theory).Hasil penelitian ini dibuktikan bahwa mekanisme persetujuan perpanjangan kontrak pengadaan give away PT.Garuda Indonesia kepada PT.Gaya Bella Diantama dan PT.Uskarindo Prima berdasarkan keputusan KPPU tentang persetujuan perpanjangan kontrak pengadaan Give Away Haji oleh PT.Garuda Indonesia dapat dikatakan termasuk salah satu praktik diskriminasi persaingan sesuai dengan Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di dalam Putusan No. 23 /KPPU-L/2010 tentang dugaan adanya praktik diskriminasi dan Persekongkolan dalam pengadaan Give Away Haji Oleh PT. Garuda Indonesia. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat dalam pelaksanaan Tender Give Away Haji Tahun 2007. Pertimbangan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Terhadap Putusan KPPU Nomor 23/KPPU-L/2010 mengenai persetujuan perpanjangan kontrak pengadaan Give Away oleh PT. Garuda Indonesia (Persero) terhadap PT.Gaya Bella Diantama dan PT.Uskarindo Prima telah sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2009 sesuai dengan kewenangan KPPU.Implikasi penelitian ini adalah perlu adanya penegakkan aturan KPPU dalam menegakkan perkara persekongkolan tender sebaiknya tidak lagi menggunakan pendekatan Rule of Reason melainkan pendekatan Per se Ilegal, hal ini dikarenakan pendekatan Per se Ilegal akan lebih memberikan kepastian hukum dan tentunya akan lebih meringankan tugas KPPU dalam menjalan Pasal 22 Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
CITATION STYLE
Widiyanti, M., Febrian, F., & Yahanan, A. (2022). PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERKAIT PERSETUJUAN PERPANJANGAN KONTRAK PENGADAAN GIVE AWAY OLEH PT. GARUDA INDONESIA (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 23/KPPU-L/2010). Lex LATA, 2(2). https://doi.org/10.28946/lexl.v2i2.830
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.