Artikel ini membahas realitas kampanye, gratifikasi, dan politik transaksional dalam kehidupan demokrasi di zaman kekinian. Persoalan ini dikaji dari perspektif etika politik Islam dengan menggunakan metode analisis-deskriptif. Kampanye, gratifikasi, dan politik transaksional merupakan bagian dari dinamika kehidupan demokrasi, khususnya berkaitan dengan pemilihan umum. Dalam tataran tertentu, pada prinsipnya, mengurusi persoalan kehidupan politik pemerintahan itu diperbolehkan dan bahkan dipandang sangat penting oleh ajaran Islam. Sebagai suatu bentuk urusan duniawi, sistem politik pemerintahan apapun boleh digunakan selama tidak ada dalil kewahyuan yang melarangnya (al-ashl fi al-asyâ` al-ibâhah illâ ma dalla al-dalil `alâ khilâfih au tahrĭmih). Artinya, urusan sistem politik pemerintahan berhubungan dengan konsensus politik di antara sesama rakyat di suatu negara. Namun, ketika hal itu didasarkan dan dijalankan tidak mengacu pada prinsip-prinsip dasar ajaran Islam, seperti: amanah, kejujuran, profesionalitas, tanggung-jawab, keadilan sosial, dan kemaslahatan umum, maka secara etika normatif dan etika sosial, Islam mengkategorikannya sebagai sikap dan tindakan yang buruk/tercela, sebagaimana pada umumnya terjadi dalam kasus kampanye, gratifikasi, dan politik transaksional.
CITATION STYLE
Tampubolon, I. (2023). KAMPANYE, GRATIFIKASI, DAN POLITIK TRANSAKSIONAL: DITINJAU DARI PERSPEKTIF ETIKA POLITIK ISLAM. Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora, 7(3), 1008. https://doi.org/10.31604/jim.v7i3.2023.1013-1021
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.