Artikel ini bertujuan untuk memaparkan hasil penelitian terkait dengan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam perencanaan dan penganggaran di Provinsi Riau. Payung hukum PUG telah ada sejak 21 tahun yang lalu melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2000. Namun realisasinya khususnya di dalam perencanaan dan penganggaran public belum banyak diterapkan. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus digunakan dalam rangka menjawab pertanyaan bagaimana PUG dalam perencanaan dan penganggaran di Provinsi Riau. Temuan penelitian ini adalah belum kuatnya PUG mewarnai kebijakan publik di Riau, yang dibuktikan belum berjalannya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender di Provinsi Riau saat ini. Selain itu terdapat pula evidens bahwa pemahaman PUG belum menyeluruh pada SDM perencana di OPD, dan belum ada dukungan yang tegas dari elite pemerintahan terhadap PUG di semua lini pemerintahan.
CITATION STYLE
Fajarwaty Kusumawardhani, Harsini, & Sri Roserdevi Nasution. (2021). Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Perencanaan dan Penganggaran di Provinsi Riau Tahun 2020. Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 2(3), 121–134. https://doi.org/10.46730/japs.v2i3.66
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.