Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Mekanisme Peralihan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi dan aspek-aspek yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan peralihan Hak tersebut. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian Yuridis Empiris. Hasil Penelitian menunjukkan Peralihan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik dapat dilihat dengan adanya Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal, masyarakat atau pemilik rumah yang berstatus Hak Guna Bangunan dapat meningkatkan status hak tanahnya menjadi Hak Milik melalui peralihan hak atas tanah guna mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum. Aspek-aspek yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan peralihan Hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik yaitu didalam melakukan peralihan hak atas tanah, masyarakat seringkali tidak melengkapi persyaratan berkas dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur atau tata cara peralihan Hak Atas Tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Selain itu juga, dari pihak instansi yang berwenang yaitu Kantor Badan Pertanahan juga belum sepenuhnya melaksanakan peralihan Hak atas tanah dengan baik. Penelitian ini diharapkan menjadi masukan bagi Pemerintah dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang arti penting melakukan peralihan hak atas tanah serta meningkatkan pelaksanaan peralihan hak atas tanah yang belum optimal.
CITATION STYLE
Claresa, Y., & Fitria, F. (2022). MEKANISME PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 1998 DI KECAMATAN MARO SEBO KABUPATEN MUARO JAMBI. Mendapo: Journal of Administrative Law, 3(2), 101–116. https://doi.org/10.22437/mendapo.v3i2.14078
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.