Pemberian Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Daerah Semarang, Yogyakarta dan Surabaya

  • Wahid E
N/ACitations
Citations of this article
62Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Seringkali perempuan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang kerap dialami oleh perempuan baik istri maupun anak perempuan bahkan pula dialami oleh asisten rumah tangga dari tahun ke tahun mengalami peningkatan presentasinya. Menurut UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 1 (1) dalam Bab Ketentuan Umum, Kekerasan dalam Rumah Tangga didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dari definisi tersebut Adanya peningkatan presentasi kejadian kekerasan dalam rumhan tangga terhadap perempuan tentunya memerlukan upaya penanganan yang tepat dalam rangka pemberian perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan mengetahui gambaran tindakan yang diambil oleh pihak-pihak yang terkait dalam penanganan korban perempuan kekerasan dalam rumah tangga dalam rangka pemberian perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Hasil dari pada penelitian pemberian perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga menunjukkan bahwa Penanganan korban kekerasan terhadap perempuan melalui lembaga layanan rujukan berupa Rumah Aman telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada tetapi masih belum optimal. Upaya untuk meningkatkan kualitas layanan Rumah Aman oleh Pemerintah Daerah di antaranya dengan memberikan tenaga konselor serta mulai menggerakkan ruang pemberdayaan bagi penghuni Rumah Aman di Kota Semarang sehingga kualitas layanan Rumah Aman dapat meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan korban kekerasan perempuan di dalamnya. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Perempuan, Korban KDRT

Cite

CITATION STYLE

APA

Wahid, E. (2021). Pemberian Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Daerah Semarang, Yogyakarta dan Surabaya. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 2(2). https://doi.org/10.25105/hpph.v2i2.9023

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free