Perlindungan Hukum Pornografi Melalui Media Sosial Di Indonesia

  • Darmawansyah A
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Nomenkaltur Pornografi masih menyisakan permsalahan khusunya jika dikaitkan dengan kasus kongret. Pengertian dan penafsiran yang berbeda-beda yang mengatur masalah pornografi membuat masyarakat termasuk didalamnya parat penegak hokum menjadi kesulitan dalam Penegakan Hukum pidana , Dalam penyusunan penelitian ini, pendekatan yuridis normatif dimana pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan dengan pendekan kasus yang berhubungan dengan penelitian ini.  Kesimpulan dari penelitian ini adalah  ketidaksamaan presepsi atas terminology pornografi memnuat masyarakat terbelah dalam pemikiran. Hal tersebut tidak dapat dipungkiri oleh karena majemuknya masyrakat Indonesia yang lintas budaya, agama, dan adat istiadat diwilayah tertentu. dalam aspek Tindak Pidana, Pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaannya. Perbedaan ini mengakibatkan dalam menilai suatu materi masuk dalam pornografi atau tidak menjadi permasalahan didalam praktik, khususnya terkait dengan konsep pertanggungjawaban pidana sehingga belum memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat untuk menetapkan subjek yang menjadi pelaku dan Korban terhadap penyebaran pornografi di media sosial dengan tidak adanya pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam konsep didalam pertauran perundang-undangan maka perlindungan hukum tidak berjalan secara maksimal untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat..

Cite

CITATION STYLE

APA

Darmawansyah, A. (2023). Perlindungan Hukum Pornografi Melalui Media Sosial Di Indonesia. Jurnal Fakta Hukum (JFH), 2(1), 35–58. https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i2.62

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free