Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror mengundang kritik dari media. Media dalam penangkapan tersebut, mengungkapkan ketidak setujuannya melalui komentar-komentar dari narasumber, terutama dari kuasa hukum pihak Munarman. Narasumber yang dikutip media menekankan, penakangkapan tersebut tidak prosedural dan melanggar HAM dan hukum. Pada sisi lain, kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berpendapat, penangkapan Munarman telah memenuhi standar internasional dalam penangkapan terduga teroris. Dua pendapat berbeda tersebut muncul sebagai framing dalam sepekan usai penangkapan Munarman. Media menyuguhkan perdebatan tersebut dengan narasumber kuasa hukum dan kepolisian. Namun, di balik pemberitaan dua sisi tersebut, tampak keberpihakan media dalam pemberitaan penangkapan Munarman. Prakteknya, media berhasil menggali beragam pasal yang dilanggar oleh kepolisian, sementara media enggan melakukan pendalaman dalam mengupas “prosedur standar penangkapan terduga teroris”, inilah yang menjadi fokus penelitian mengenai penangkapan Munarman. Selain itu, dalam keberpihakannya, media mengutip langsung narasumber, lengkap dengan kekerasan simbolik untuk menghegemoni pemikiran pembaca atau khalayak.
CITATION STYLE
Cahyana, L., Handayani, G., & Anggreani, D. (2022). BERDEBAT SOAL PENANGKAPAN MUNARMAN KE MANA MEDIA MASSA BERPIHAK? JURNAL POLINTER : KAJIAN POLITIK DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL, 8(1), 78–108. https://doi.org/10.52447/polinter.v8i1.5710
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.