Penyelesaian sengketa administrasi dan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang selama ini sudah dilaksanakan menimbulkan banyak permasalahan hukum. Beberapa di antaranya adanya putusan PTUN yang tidak bisa dieksekusi, dualisme putusan badan peradilan yang saling bertentangan serta disharmonisasi hukum acara PTUN dengan tahapan pemilihan. Permasalahan tersebut menyebabkan terjadinya ketidakpastian kebingungan hukum, masyarakat, serta berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Oleh sebab itu rekonstruksi sistem penyelesaian sengketa administrasi dan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota mutlak dilakukan. Melalui penelitian hukum normatif disimpulkan, ke depan harus ada penyusunan ulang tahapan pemilihan gubernur, bupati dan walikota dengan memperhatikan limitasi waktu penyelesaian sengketa di Bawaslu provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota maupun di PTUN, serta melakukan peninjauan kembali pengaturan pemberian wewenang kepada badan peradilan selain Peradilan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
CITATION STYLE
Rifai, Much. (2014). REKONSTRUKSI PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI DAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA. Arena Hukum, 7(3), 404–430. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00703.6
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.