Isu-isu radikalisme, fundamentalisme, terorisme, militanisme, ekslusifisme, dan intoleran menjadi perbincangan publik yang terus mengemuka dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Tidak terkecuali di Indonesia dengan simbol-simbol keagamaan, sehingga muncul term “radikalisme Islam”, “agama radikal” dan term-term lain yang konotasinya justru memojokkan umat Islam. Artikel ini bertujuan membahas persoalan radikalisme agama di Indonesia dengan pendekatan maqasid asy-syari’ah. Terdapat dua permasalahan utama yang akan didiskusikan dalam artikel ini. Petama, Faktor-faktor apasajakah yang menyebabkan terjadinya gerakan radikalisme keagamaan? dan kedua, bagaimana cara untuk menanggulanginya?. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tumbuhnya radikalisme di Indonesia diantaranya faktor sosial politik, pemahaman dan fanatisme agama, faktor kultural, faktor ideologis dan faktor kebijakan pemerintah. Adapun upaya penanggulannya dapat ditempuh melalui dua jalur, jalur internal yaitu dengan pola pemahaman dan interpretasi terhadap teks-teks keagamaan dan mengintensifkan pola dialogis. Sedangkan melalui jalur eksternal yaitu meminimalisir gerakan radikalisme melalui kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengedepankan sifat persuasive dan rasa persaudaraan bukan dengan melakukan pergerakan perlawanan dan kekerasan karena kemudharatan tidak bisa diselesaikan dengan kemudaratan yang lain (aḍ-ḍarar lᾱ yuzᾱlu bi aḍ-ḍarᾱr miṡlih).
CITATION STYLE
Maimun, M., & Mawardi, M. (2021). Analisis Maqasid Asy-Syari’ah Terhadap Radikalisme Keagamaan Di Indonesia. As-Siyasi : Journal of Constitutional Law, 1(1), 1–28. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v1i1.8539
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.