Maqashid Syariah Asy-Syatibi merupakan salah satu alat untuk mencermati dan mengimbangi realitas kontemporer itu dimana dan kapan saja. Ini karena tujuannya sangat universal dan bisa terekam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam fikih muamalah tradisional maupun kontemporer. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode kualitatif dengan mengkaji keperpustakaan dari berbagai sumber buku. Hasil dalam penelitian ini adalah Dalam praktik kontemporer, penggunaan maqashid Syariah tidak lepas dari kebutuhan Muslim sehingga diimplementasikan dalam pemeliharaan harta (hifz al-mal) yang terekam dalam praktik asuransi syariah maupun reksadana syariah. Ini dapat menjamin harta seseorang akan kembali sesuai perjanjian yang telah disepakati jika terjadi musibah. Selanjutnya implementasi maqashid Syari`ah Asy-Syatibi itu dapat mendorong implementasi maqashid syariah secara bersamaan dalam transaksi jual beli modern ini setidaknya dapat diketahui dari kewajiban individu dengan individu lain untuk mewujudkan nilai sosial dalam masyarakat seperti tolong individu dengan individu lain untuk mewujudkan nilai sosial dalam masyarakat seperti tolong menolong, saling membutuhkan tukar menukar, dan lain-lain. Kewajiban inilah yang disebut sebagai dharuriyat. Semtara ijab dan qabul dalam proses transaksinya adalah hajiyat, sedangkan model transaksinya dapat diklasipikasikan sebagai aspek tahsiniyat.
CITATION STYLE
Huda, S. N., & Saripudin, U. (2022). Implementasi Teori Maqashid Syariah Dalam Fikih Muamalah Kontemporer. Maro: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis, 5(1), 15–23. https://doi.org/10.31949/maro.v5i1.1851
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.