Indonesia sebagai Negara kepulauan telah meratifikasi hukum laut internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) sejak tahun 1985. UNCLOS memberikan kewenangan kepada negara kepulauan untuk mengklaim kawasan lautnya, termasuk diantaranya perairan kepulauan dan perairan pedalaman. Dalam pasal 50 UNCLOS disebutkan bahwa negara kepulauan dapat mendefinisikan perairan pedalaman mereka dengan menarik garis penutup pada garis pantainya. Garis penutup yang dikaji dalam penelitian ini adalah garis penutup teluk. Indonesia belum mendefinisikan perairan pedalamannya, sehingga seluruh perairan yang berada di sisi dalam dari garis pangkal dianggap sebagai perairan kepulauan. Perairan pedalaman dapat dianggap setara dengan daratan, sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban pada wilayah tersebut tentu berbeda dengan perairan kepulauan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perairan pedalaman di wilayah p P esisir b B arat Sumatera Barat, serta mendefinisikan masing-masing perairan pedalaman secara geografis yaitu dalam koordinat lintang dan bujur. Pendefinisian geografis dimulai dari identifikasi teluk yang memenuhi syarat - syarat UNCLOS dan analisis pemilihan garis penutup alternatif yang lebih menguntungkan jika memungkinkan. Kata kunci : UNCLOS, perairan pedalaman, garis penutup teluk .
CITATION STYLE
Muttaqin, R. (2018). PEMANFAATAN PERANGKAT LUNAK BERBASIS SPASIAL DALAM PENDEFINISIAN PERAIRAN PEDALAMAN DI DALAM GARIS PENUTUP TELUK DI PESISIR BARAT SUMATERA BARAT. Seminar Nasional Geomatika, 2, 75. https://doi.org/10.24895/sng.2017.2-0.399
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.