The Study of Australian Government Policies on Maqasid al-Sharia Perspective

  • Harisudin M
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

This article discusses the Australian government policies from the perspective of Maqasid al-Shari’a. The performance of policies focusing on the study is traffic laws, taxes, the environment, and anti-domestic violence. In several literature pieces, Maqasid al-Shari’a is defined as the purpose, objective, and secret set by Allah SWT in every Sharia law. Maqasid al-Shari’a is also defined as “something that is the goal (Shari) of Allah in making law.” In addition to being ‘ammah (general), khassah (unique), and juz’iyah (parts), in Islam, Maqasid al-Shari’a is based on five main points as follows: protecting religion, protecting the soul, protecting reason, protecting property, and protecting descendants. After conducting in-depth interviews with several informants, books, journals and tracing the laws on traffic, tax, environment, and anti-domestic violence in Australia, the conclusion is that the Australian government policies are based on Maqasid al-Shari’a in one part. However, it is not a country based on religion or Sharia in the other part. Australia is a liberal country providing freedom for its citizens to have faith or no belief. However, in several other respects, it appears that the Australian government’s policies are against the Maqasid al-Shari’a, such as the ability to drink heavily in limited spaces, the life of same-sex marriages, and so on. This article is critical in developing policy studies of the non-Islamic countries on Maqasid al-Shari’a perspective.Artikel ini membahas tentang kebijakan pemerintah Australia dalam perspektif Maqashid Syariah. Kebijakan yang menjadi fokus dalam penelitian dimaksud adalah undang-undang lalu lintas, pajak, lingkungan hidup dan anti kekerasan dalam rumah tangga. Dalam sejumlah literatur, Maqashid Sharia sendiri diartikan sebagai maksud, tujuan dan rahasia yang ditetapkan oleh Allah SWT pada setiap hukum Syariah. Maqashid Syariah juga didefinisikan sebagai "sesuatu yang menjadi tujuan (Syari) Allah dalam mensyariatkan hukum”. Selain ada yang bersifat ‘ammah (umum), khassah (khusus) dan juz’iyah (bagian-bagian), dalam Islam Maqashid Syariah didasarkan pada lima hal pokok utama sebagaimana berikut; menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta, dan menjaga keturunan. Setelah melakukan wawancara yang mendalam pada sejumlah informan, penelusuran pada buku, jurnal dan undang-undang lalu lintas, pajak, lingkungan hidup dan anti kekerasan dalam rumah tangga di Australia, maka diperoleh kesimpulan bahwa kebijakan pemerintah Australia secara nyata sebagian telah didasarkan pada maqashid syariah, namun pada sebagian yang lain masih belum sesuau maqasyid syariah. Australia adalah negara liberal yang memberikan kebebasan bagi warganya untuk beragama atau tidak beragama. Namun demikian, dalam beberapa hal yang lain, terlihat kebijakan pemerintah Australia yang bertentangan dengan maqasyid sharia seperti kebolehan minumuan keras pada ruang terbatas, hidupnya perkawinan sejenis, dan sebagainya. Artikel ini memberi konstribusi penting dalam studi kebijakan pemerintah Negara bukan Islam dalam perspektif maqashid syariah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Harisudin, M. N. (2021). The Study of Australian Government Policies on Maqasid al-Sharia Perspective. Justicia Islamica, 18(2), 227–242. https://doi.org/10.21154/justicia.v18i2.2772

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free