Dengan berkembangnya produktifitas PT. Avia Avian harusnya ditunjang dengan kehadiran dan overtime karyawan yang tinggi, akan tetapi yang terjadi karyawan outsourcing di PT. Avian Serang kehadiran dan overtime masih kurang. Tempat tinggal yang jauh menjadi alasan mereka untuk tidak bersedia overtime. Dan juga seringnya mereka ijin tidak masuk kerja karena berkaitan dengan budaya setempat misalnya adanya hajatan keluarga dekat atau jauh. Tujuan penulis melakukan penelitian untuk mengetahui pengaruh fee kehadiran dan fee overtime karyawan outsourcing terhadap pajak penghasilan pasal 23. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif Asosiatif yang diperoleh dari PT. Avia Avian. Data yang digunakan merupakan data bulanan selama 3 (tiga) tahun dari 2010 sampai 2012 sebanyak 36 Populasi dan diambil dengan mengunakan metode sample jenuh sebanyak 36 sampel. Hasil penelitian Berdasarkan pengujian secara parsial bahwa thitung > ttabel yaitu 5,689 > 2,03452 dan 2,757 > 2,03452 maka H1 dan H2 diterima. Dan hasil pengujian secara simulton Fhitung > Ftabel yaitu 57,513 > 3,28 maka Ha diterima. Dan dapat disimpulkan Fee Kehadiran dan Fee Overtime berpengaruh signifikan terhadap Pajak Penghasilan Pasal 23 dan pengujian secara simultan Fee Kehadiran dan Fee Overtime berpengaruh signifikan terhadap Pajak Penghasilan Pasal 23 di PT. Avia
CITATION STYLE
Riyadi, R. (2020). Pengaruh Fee Kehadiran dan Fee Overtime Karyawan Outsourcing terhadap Pajak Penghasilan Pasal 23 di PT. Avia Avian. Jurnal Revenue : Jurnal Ilmiah Akuntansi, 1(1), 53–67. https://doi.org/10.46306/rev.v1i1.6
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.