After special autonomy through the mandate of Law Number 18 Year 2001 concerning special autonomy which was later renewed with Law Number 11 of 2006 concerning Aceh Government, there are big opportunities for the people of Aceh to legalize a separate family law aside from applicable national law as contained in the Act. Number 1 of 1974 concerning marriage and KHI. The desire of the Acehnese to make their own law can be seen from the fatwas which is made by Scholars of Aceh. In fact, toward the 17 years of special autonomy, family law legislation has not been carried out yet, it is very different from the jinayat and muamalah law which has been legislated in the form of the Aceh Qanun. This paper described scientifically the opportunity for legislation in a legal perspective, and the dynamics that require the legalization and strategies so that the family law qanun can be effective as a material law regarding marriage in Aceh. Keywords: Legislation, Family Law, and Special Autonomy Abstrak: Pasca otonomi khusus melalui amanat UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus yang kemudian di perbaharui dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, terbuka peluang yang lebar bagi masyarakat Aceh untuk melakukan legislasi hukum keluarga tersendiri selain hukum yang berlaku secara nasional sebagaimana terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI. Keinginan masyarakat Aceh untuk membuat hukum sendiri terlihat dari fatwa-fatwa yang dikeluarkan pada Ulama Aceh. Hanya saja, menjelang 17 tahun Otonomi khusus, legislasi hukum keluarga belum juga dilakukan, sangat berbeda dengan hukum jinayat dan hukum muamalah yang telak dilakukan legislasi dalam bentuk qanun Aceh. Tulisan ini akan menggambarkan secara ilmiah mengenai peluang legislasi tersebut perspektif hukum, juga menggambarkan dinamika yang menghendaki dilakukannya legisasi serta strategi yang harus dilakukan agar qanun hukum keluarga tersebut dapat berlaku efektif sebagai hukum materil mengenai perkawinan di Aceh. Kata Kunci: Legislasi, Hukum Keluarga, dan Otonomi Khusus
CITATION STYLE
Nasir, M. (2018). LEGISLASI HUKUM KELUARGA DI ACEH PASCA OTONOMI KHUSUS. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan, Ekonomi Islam, 10(1), 97–108. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v10i1.873
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.