POLITIK REFORMASI HUKUM: PEMBENTUKAN SISTEM HUKUM NASIONAL YANG DIHARAPKAN

  • UL AKMAL D
N/ACitations
Citations of this article
147Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembangunan hukum terus dilakukan untuk menyempurnakan sistem yang sudah ada. Dari masa prakemerdekaan hingga saat ini terus dilakukan pembangunan hukum tersebut. Namun disetiap masa selalu terdapat permasalahan yang harus diselesaikan. Selain itu, permasalahan yang timbul tersebut seringkali menyisakan karakter yang tidak baik dalam pembangunan hukum dimasa selanjutnya. Salah satu contohnya adalah hukum dibentuk hanya untuk melanggengkan kekuasaan politik dan untuk dapat memberikan keuntungan kepada individu/kelompok tertentu saja. Sejatinya masyarakat menginginkan hukum bersifat responsif dan melindungi diri pribadinya. Diperlukan penataan yang sungguh-sungguh demi menciptakan hal tersebut. Penataan dan perbaikan ini meliputi ketiga sub sistem hukum yang ada. Pembentukan hukum tidak hanya untuk beberapa individu atau golongan saja. Kemudian penegakkan hukum harus dilakukan dengan mengakui setiap orang memiliki kesamaan kedudukan dihadapan hukum. Dan menciptakan budaya hukum masyarakat yang baik. Sehingga pada akhirnya tertib hukum akan terlaksana dan akan memberikan keadilan serta kemanfaatan yang luas

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Cite

CITATION STYLE

APA

UL AKMAL, D. (2021). POLITIK REFORMASI HUKUM: PEMBENTUKAN SISTEM HUKUM NASIONAL YANG DIHARAPKAN. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 8(1), 21–35. https://doi.org/10.59635/jihk.v8i1.138

Readers' Seniority

Tooltip

Lecturer / Post doc 8

73%

PhD / Post grad / Masters / Doc 2

18%

Researcher 1

9%

Readers' Discipline

Tooltip

Social Sciences 10

59%

Arts and Humanities 4

24%

Agricultural and Biological Sciences 2

12%

Pharmacology, Toxicology and Pharmaceut... 1

6%

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free