Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) pada 2013 jumlah pulau di Indonesia ada13.466 pulau.Luas daratan adalah 1.922.570 Km2 (37,1%), dan luas perairan adalah 3.257.483 Km2 (62,9%), hingga total luas Indonesia adalah 5.180.053 Km2. Garis pantainya kurang lebih sepanjang 81.000 Km. Pulau-pulau Indonesia terbentuk tiga lempeng tektonik dunia yaitu lempeng Australia, lempeng Pasifik, dan lempeng Eurasia. Kondisi tersebut menyebabkan Negara Indonesia menjadi salah satu negara mempunyai potensi tinggi terhadap bencana gempa bumi, tsunami, letusan gunung api dan gerakan tanah (tanah longsor) Potensi tinggi terhadap bencana tersebut pun terjadi di Desa Senepo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, khususnya bencana gerakan tanah (tanah longsor), dimana Topografi desa Senepo tersebut > 66,65% nya berupa perbukitan / pegunungan dengan kemiringan antara 30o s/d 85o dengan kemiringan lereng yang terjal mengakibatkan tanah mudah bergerak, struktur geologi berupa patahan turun dilokasi gerakan tanah, jenis batuan berupa lava/breksi yang bersisipan batu lempumg dan batu pasir, sifat tanah pelapukan bersifat poros/sarang, kurang kompak, jenuh air serta Sistem drainase permukaan yang kurang baik sehingga seluruh air baik air hujan maupun air limbah rumah tangga menjenuhi lereng sehingga mempercepat berkembangnya longsor. Bersyukur telah terjadi perubahan positif dalam paradigma sistem penanggulangan bencana sejak berlakunya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007, dimana dengan sistem yang baru dasar hukumnya tidak lagi berlaku sektoral saja namun telah berlaku umum dan mengikat bagi seluruh departemen, masyarakat dan lembaga non pemerintah. Jika pada paradigma lama masih menerapkan sesuai tanggap darurat bencana dengan paradigma baru terdapat beberapa proses, mulai mitigasi bencana, tanggap darurat, rehabilitasi hingga rekonstruksi, dengan paradigma baru saat ini peran masyarakat dituntut untuk aktif terlibat termasuk dalam pembagian tanggung jawab yang tidak membebankan lagi kepada pemerintah pusat namun tanggung jawab juga diambil oleh pemerintah propinsi dan kabupaten memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Desa Senepo, Kabupaten Ponorogo.
CITATION STYLE
Rosando, A. F., Widhiarto, H., & Raissa, A. (2020). ASPEK HUKUM DALAM MITIGASI BENCANA DI MASYARAKAT DESA SENEPO KABUPATEN PONOROGO. Jurnal LeECOM (Leverage, Engagement, Empowerment of Community), 2(1). https://doi.org/10.37715/leecom.v2i1.1420
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.