Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan yuridis dan siyasah syari’iyah terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di masa Pandemi Covid-19. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan kasus, konseptual, perundang-undangan, dan sejarah. Data dikumpulkan melalui kepustakaan dan observasi, selanjutnya data dianalisis secara deskriptif. Penelitian menemukan bahwa pertama, pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dengan pertimbangan dikhawatirkan terjadinya kekosongan kekuasan di sebuah daerah dan jika ditunda karena Covid-19 akan mengganggu pemilihan serentak nasional presiden dan wakil presiden di seluruh provinsi yang ada di Indonesia sehingga pelaksanaan pemilu tidak efektif. Kedua, tujuan hukum dibentuk untuk kemaslahatan dan kesejahteraan manusia baik di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan dapat diwujudkan apabila terpeliharanya lima unsur yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dengan demikian sebaiknya Pemilukada serentak ditunda karena banyak keburukan yang akan ditimbulkan daripada kebaikan.
CITATION STYLE
Noviani, W. (2022). Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Siyasah Syar’iyyah. Intizar, 28(1), 19–32. https://doi.org/10.19109/intizar.v28i1.10217
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.