PENGETAHUAN HUKUM KONSTITUSI MENJADI ILMU HUKUM KONSTITUSI

  • Riyanto A
N/ACitations
Citations of this article
79Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengetahuan konstitusi (constitution) secara intensif telah muncul sejak abad ke-4 sebelum Masehi. Hal itu dimulai dengan penyelidikan oleh Aristoteles/Aristotle (384-322 sebelum Masehi) mengenai konstitusi (politeia) terhadap 158 negara kota (polis) dari 186 negara kota (polis) di zaman Yunani kuno yang berjaya dari abad ke-6 sebelum Masehi sampai dengan abad ke-2 sebelum Masehi. Hasil penyelidikan Aristoteles/Aristotle tersebut dituangkan dalam bukunya Politica (Politics). Pengetahuan konstitusi berubah menjadi pengantar studi hukum konstitusi oleh Prof. Albert Venn Dicey (1835-1922) yang dituangkan dalam bukunya An Introduction to Study of The Law of The Constitution (1885). Pada tahun 2007 oleh Astim Riyanto di depan suatu komunitas akademisi di suatu universitas di Indonesia, yang dituangkan dalam suatu makalah, dideklarasikan hukum konstitusi (the law of the constitution) menjadi ilmu hukum konstitusi (science of the law of the constitution). Pendeklarasian hukum konstitusi menjadi ilmu hukum konstitusi dipimpin oleh pakar Hukum Tata Negara Indonesia Sri Soemantri Martosoewignjo.Pengetahuan konstitusi (constitution) secara intensif telah muncul sejak abad ke-4 sebelum Masehi. Hal itu dimulai dengan penyelidikan oleh Aristoteles/Aristotle (384-322 sebelum Masehi) mengenai konstitusi (politeia) terhadap 158 negara kota (polis) dari 186 negara kota (polis) di zaman Yunani kuno yang berjaya dari abad ke-6 sebelum Masehi sampai dengan abad ke-2 sebelum Masehi. Hasil penyelidikan Aristoteles/Aristotle tersebut dituangkan dalam bukunya Politica (Politics). Pengetahuan konstitusi berubah menjadi pengantar studi hukum konstitusi oleh Prof. Albert Venn Dicey (1835-1922) yang dituangkan dalam bukunya An Introduction to Study of The Law of The Constitution (1885). Pada tahun 2007 oleh Astim Riyanto di depan suatu komunitas akademisi di suatu universitas di Indonesia, yang dituangkan dalam suatu makalah, dideklarasikan hukum konstitusi (the law of the constitution) menjadi ilmu hukum konstitusi (science of the law of the constitution). Pendeklarasian hukum konstitusi menjadi ilmu hukum konstitusi dipimpin oleh pakar Hukum Tata Negara Indonesia Sri Soemantri Martosoewignjo.

Cite

CITATION STYLE

APA

Riyanto, A. (2015). PENGETAHUAN HUKUM KONSTITUSI MENJADI ILMU HUKUM KONSTITUSI. Jurnal Hukum & Pembangunan, 45(2), 184. https://doi.org/10.21143/jhp.vol45.no2.2

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free