Prinsip untuk tidak memperbolehkan praktik bunga (riba) telah menyelamatkan Bank Syariah dan nasabahnya dari efek krisis keuangan. Dalam pandangan islam, sistem bunga dilarang. Oleh karena itu, seluruh transaksi Bank Syariah berdasarkan pola sale-purchase. Selain itu, aspek 5 C (capital, collateral, capacity, character, and condition) yang diterapkan pada bank umum lainnya, juga diterapkan dalam Bank Syariah.
CITATION STYLE
Sudjana, A. (2003). Bank Syariah Sebagai Alternatif. The Winners, 4(1), 46. https://doi.org/10.21512/tw.v4i1.3803
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.