Desa Cipaku merupakan salah satu desa di kecamatan Mrebet, kabupaten Purbalingga yang sebagian besar warganya bergerak pada pengelolaan UMKM. Menurut perangkat desa di Desa Cipaku, jumlah UMKM di desa tersebut sudah banyak, namun pelaku UMKM masih melakukan pemasaran secara tradisional seperti Word of Mouth (WoM) dan promosi menggunakan aplikasi WhatsApp. Selama ini, pelaku UMKM masih merasa kesulitan dalam penggunaan media pemasaran digital sehingga belum banyak yang menggunakannya. Berdasarkan permasalahan tersebut maka dilakukan sosialisasi dan pelatihan digital marketing khususnya TikTok. Pemilihan media pemasaran menggunakan TikTok dikarenakan platform tersebut sedang banyak digunakan masyarakat umum dan memiliki TikTok Shop yang merupakan fitur social commerce dengan tujuan agar pelaku UMKM yang menggunakan aplikasi tersebut dapat mempromosikan dan menjual produk. Tujuan dilaksanakannya kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah untuk optimalisasi kegiatan pemasaran bagi UMKM secara digital agar produk UMKM di desa Cipaku dapat mencakup lingkup yang lebih luas. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di desa Cipaku dilaksanakan dengan menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan untuk seluruh pelaku UMKM. Berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan, pelaku UMKM yang belum memiliki akun TikTok Shop dapat terbantu mengelola produk yang dihasilkan pada platform tersebut dan memahami cara memasarkannya. Hasil dari adanya Sosialisasi dan Pelatihan ini adalah peningkatan kemampuan dari pelaku UMKM dalam memanfaatkan platform TikTok Shop dan juga meningkatkan penjualan barang yang diproduksi oleh UMKM tersebut.
CITATION STYLE
Arum, M. P., & Hidayat, C. M. (2023). Pelatihan Dan Sosialisasi Tiktok Shop Sebagai Strategi Digital Marketing Untuk Optimalisasi UMKM Menuju Digitalisasi. IJCOSIN: Indonesian Journal of Community Service and Innovation, 3(2), 33–41. https://doi.org/10.20895/ijcosin.v3i2.1099
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.