Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji kemungkinan penetapan Haluan negara sebagai salah satu norma dalam konstitusi. Haluan Negara yang akan dituangkan ke dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dimaksudkan untuk mewujudkan kesinambungan pembangunan negara, walaupun kepemimpinan negara selalu berganti. Penelitian ini merujuk pada gagasan relevansi antara pemberlakuan haluan negara dengan sistem perundang-undangan di Indonesia dan konsep permberlakuannya ke depan. Penelitian yuridis normatif (legal research) ini menemukan dua fakta yuridis, antara lain: pertama, haluan negara memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai staatsgrundsetz yang menjadi kaidah penuntun (guiding principles) konstitusi, yang berisi arahan-arahan dasar (directive principles) yang bersifat ideologis dan strategis. Konsep pemberlakuan peraturan dasar sebagai wadah haluan negara dalam sistem perundang-undangan di Indonesia ke depan, dilakukan dengan menetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang membentuk haluan negara.
CITATION STYLE
Fauzani, M. A., Rohman, F. N., & H., D. F. (2021). Pemberlakuan Peraturan Dasar Sebagai Wadah Haluan Negara (Gagasan Redesain Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Prespektif Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia). Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(1). https://doi.org/10.18196/jphk.v2i1.10408
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.