Industri tekstil menjadi industri strategis di Indonesia, namun industri ini juga menjadi penyumbang polusi terbesar kedua di dunia. Dalam dunia fashion saat ini terdapat trend yaitu thrifting atau menjual dan membeli pakaian bekas. Dengan adanya penjualan pakaian bekas, tidak adanya limbah yang dihasilkan dari pembuatan pakaian baru. Islam sebagai mayoritas agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia mempunyai formula konseptual dalam fokus kajian isu-isu ingkungan hidup yang dikenal dengan Fikih al-biah. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai penjualan dan pembelian pakaian bekas dilihat dari fikih al-bi’ah. Adapun penelitian ini merupakan penelitian library research dengan data sekunder dari literatur yang sudah ada dan dianalisis dengan fikih al-bi’ah. Hasil dari penelitian ini dengan menjual dan membeli pakaian bekas atau biasa disebut dengan thrifting dalam perspektif fikih al-biah atau menjaga lingkungan dapat berkontribusi dalam 5 Aspek utama dalam tujuan hukum Islam yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga keturunan, menjaga akal dan menjaga harta.
CITATION STYLE
Hidayah, O. N. H., & Abdurrahman, M. I. (2024). Jual Beli Pakaian Bekas Dalam Perspektif Fikih Al-Bi’ah. El-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.24090/eluqud.v2i1.9512
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.