Abstrak: Peningkatan penggunaan telemedicine di Indonesia tidak dapat dibendung di masa pandemi dan di masa yang akan datang. Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang memberikan layanan kesehatan yang luas berupa promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sangat diuntungkan dari penerapan telemedicine karena jumlah peserta yang sangat besar. Tujuan penelitian ini untuk menelaah aspek-aspek yang perlu diatur dalam menyusun peraturan telemededicine pada FKTP di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisa hukum yuridisi normatif yang berlaku saat di Indonesia dan didukung oleh penelitian yang berhubungan dengan penerapan telemedicine. Pelaksanaan telemedicine yang diatur di Indonesia hanya pada kerangka pandemi, tetapi pada prakteknya layanan jenis ini telah dipakai sangat luas. Terdapat kealpaan dasar hukum dalam pelaksanaannya sehingga perlu diatur dengan seksama. Hal yang perlu diperhatikan adalah aspek adminisitrasi: autentikasi pasien, izin praktik dokter secara telemedicine, dan bentuk perjanjian dalam telemedicine; Aspek hak pasien: informasi, persetujuan, dan kerahasiaan; Aspek kualitas layanan: standar kompetensi, dan standar medical device. Kata Kunci: Telemedicine, FKTP, Pengaturan
CITATION STYLE
Susilo, L. (2022). Pengaturan Dasar Hukum dalam Pelaksanaan Telemedicine pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA, 2(01), 53–61. https://doi.org/10.53337/jhki.v2i01.22
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.