Menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap perjanjian keagenan akan diberlakukan ketentuan-ketentuan dari pemberian kuasa, ditambah dengan beberapa ketentuan mengenai makelar dan komisioner dan peraturan-peraturan khusus yang dikeluarkan kemudian. Bagi perjanjian distributor, walau sebenarnya ada ketentuan KUHPer yang dapat menampungnya, yaitu ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian tak bernama, namun sering kali ketentuan tersebut memberikan pengaturan dengan memuaskan. Dalam praktek, disamping ketentuan-ketentuan yang kemudian dikeluarkan oleh beberapa departemen tennis, para pihak dalam membuat perjanjian keagenan dan/atau distributor mereka biasanya mendasarkan pada azas kebebasan ber- kontrak sebagaimana dianut oleh KUHPer.
CITATION STYLE
Soebagjo, F. O. (1983). BEBERAPA ASPEK HUKUM DARI PERJANJIAN KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR. Jurnal Hukum & Pembangunan, 13(1), 26. https://doi.org/10.21143/jhp.vol13.no1.943
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.