BEBERAPA ASPEK HUKUM DARI PERJANJIAN KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR

  • Soebagjo F
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap perjanjian keagenan akan diberlakukan ketentuan-ketentuan dari pemberian kuasa, ditambah dengan beberapa ketentuan mengenai makelar dan komisioner dan peraturan-peraturan khusus yang dikeluarkan kemudian. Bagi perjanjian distributor, walau sebenarnya ada ketentuan KUHPer yang dapat menampungnya, yaitu ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian tak bernama, namun sering kali ketentuan tersebut memberikan pengaturan dengan memuaskan. Dalam praktek, disamping ketentuan-ketentuan yang kemudian dikeluarkan oleh beberapa departemen tennis, para pihak dalam membuat perjanjian keagenan dan/atau distributor mereka biasanya mendasarkan pada azas kebebasan ber- kontrak sebagaimana dianut oleh KUHPer.

Cite

CITATION STYLE

APA

Soebagjo, F. O. (1983). BEBERAPA ASPEK HUKUM DARI PERJANJIAN KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR. Jurnal Hukum & Pembangunan, 13(1), 26. https://doi.org/10.21143/jhp.vol13.no1.943

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free