IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA DAERAH NO 56 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) DALAM PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI WILAYAH PERKOTAAN KECAMATAN PILANGKENCENG KABUPATEN MADIUN

  • Dwiantoro A
  • Winarti W
  • Pramono J
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peraturan kepala daerah no 56 tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang (rdtr) dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau (rth) di wilayah perkotaan kecamatan pilangkenceng kabupaten Madiun merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Madiun untuk menyikapi masalah tata ruang.   Tujuan dari permasalahan tersebut adalah menemukan implementasi peraturan kepala daerah no 56 tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang (rdtr) dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau (rth) di wilayah perkotaan kecamatan pilangkenceng dengan menggunakan Teori Edward III, 1908:10) yaitu (1) komunikasi, (2) sumberdaya, (3)disposisi (4) struktur birokrasi.   Hasil penelitian menunjukkan bahwa imlementasi peraturan dari Pemerintah Kabupatn Madiun hingga kemasyarakat berjalan cukup baik. Diharapkan komunikasi antar organisasi perangkat daerah untuk menjalaskan sebuah reaturan tidaklah terputus, agar tujuan penyampaian sebuah kebijakan tepat sasaran.   Keyword: Implementasi, ruang terbuka hijau, tata ruang

Cite

CITATION STYLE

APA

Dwiantoro, A. R., Winarti, W., & Pramono, J. (2023). IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA DAERAH NO 56 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) DALAM PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI WILAYAH PERKOTAAN KECAMATAN PILANGKENCENG KABUPATEN MADIUN. JI@P, 12(2). https://doi.org/10.33061/jp.v12i2.9007

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free